Friday, July 29, 2011

MAKALAH KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM PENDEKATAN KARYA SASTRA

1.      Waktu kelas X semister satu,,guru PKN tuh agak bingung buat bikin muridnya mngerti dengan materi Kedudukan Warga Negara..Nah,,akhirnya Beliau punya inisiatif buat bikin materinya jadi sebuah karya sastra..ya kita di suruh buat materi menjadi sebuah puisi,,cerpen,,atau apalah...karena katanya,,tidak ada seorang sastrawan satu pun yang akan melupakan karya yang dia buat. so,,jadilah tugas ini....

      
Jelaskan pengertian warga negara dan pearganegaraan!
Jawab  :
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang  sebagai warga negara.

Pewarganegaraan merupakan cara seseorang untuk memiliki kewarganegaraan, karena ia tidak memenuhi asas ius solis dan asas ius sanguinis. Pewarganegaraan sering disebut dengan istilah naturalisasi.


Warga negara...
Tak dapat kulikiskan kebanggaanku menjadi Indonesia...
Bersatu padu, mewujudkan cita-cita...
Disahkan dalam UUD adalah saksi menjadi warga negara...
Walau tak terlahir di Ibu Pertiwi tercinta...
Tak ada sandungan bagiku untuk menjadi warga negara...



Irfan Bachdim punya paman
Duduk bersilah sambil mengunyah...
Mau punya kewarganegaraan
Naturalisailah jalannya...



2.      Uraikan kedudukan warga negara yang diatur di dalam UUD 1945!
Jawab  :
Kedudukan warga negara yang dinyatakan di dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. ( Pasal 27 Ayat 1 )
b.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ( Pasal 27 Ayat 2 )
c.       Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. ( Pasal 27 ayat 3 )
d.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. ( Pasal 30 Ayat 1 )
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. ( Pasal 30 Ayat 2 )
e.      Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ( Pasal 31 Ayat 1 )
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ( Pasal 31 Ayat 2 )



Ini adalah kisah mengenai negara kita yang aku rangkum dalam sebuah catatan kecil. Khususnya mengenai warga negara. Catatan kecil ini tidak aku buat sendiri. Aku ditemani oleh seorang teman kecil. Teman kecil itu adalah buku UUD 1945 yang sudah sangat butut. Ok, kita langsung mulai saja. Dalam pasal 27 ayat 1 diterangkan, bahwa semua warga negara, siapa pun dia, dan apa pun kedudukannya harus menjunjung hukum dan pemerintahan. Dan tentu saja semua itu berlaku di negara kita tanpa pengecualian. Tapi coba lihat jaman sekarang ini! Hukum itu sudah seperti mainan bagi orang yang berduit. Hukum dapat di beli. Sungguh mengherankan bukan?
Yang aku ingin ungkapkan selanjutnya adalah pasal 27 ayat 2. Katanya gini nih,, semua warga negara itu berhak punya pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam hidupnya. Tapi apa? Sekarang pengangguran ada di sana sini. Kerjanya kalau bukan jadi preman pasti ngemis di jalanan. Mana buktinya kalau pemerintah itu dijalankan dengan baik?
The next. Pasal 27 ayat 3. Bunyinya lain lagi, warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Logikanya begini yahh, jaman sekarang orang itu mana mau kasih sesuatu yang cuma-cuma atau kata lainnya gratisan. Kenapa warga negara harus membela negara sedangkan negara atau pemerintah sama sekali tidak ada tindakan dalam membela warga negaranya? Lihat saja di luar negeri, warga negara Indonesia diperlakukan tidak baik. Sedangkan usaha pemerintah untuk membela warga negaranya apa?
Selanjutnya pasal 30 ayat 1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kita semua kan mencintai Indonesia. Pastilah kita ikut serta. Apa sih yang ngga buat Indonesiaku. Pasal ini ada temennya yaitu pasal 30 ayat 2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan oleh TNI dan KNRI sebagai kekuatan utama, dan tentunya yang nggak mau ketinggalan adalah rakyat sebagai kekuatan pendukung. Aku nggak bisa komentar banyak soal ini, soalnya yang aku tahu TNI sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Kalau sama polisi sih masih ada dendam kecil, sewaktu di tilang Rp.100.000 gara-gara nggak pake helm. Udah polisinya jelek, bau, pake kacamata item, hidup lagi. Kalau untuk rakyat sendiri kayanya nggak ada masalah.
The last. Pasal 31 ayat 1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Berhak sih berhak. Pendidikannya cuman sampai 9 taon kok. Jaman sekarang tamat SMP mau jadi apa? Tamatan S1 aja belum tentu bisa kerja apa lagi SMP. Palingan cuman jadi buruh yang kerjaannya cuman demo aja. Temennya pasal 31 ayat 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sama-sama wajib dongg. Tapi kok masih banyak anak jalanan yang nggak bisa sekolah? Katanya wajib. Gimana sih?
Okkkk,,, catatan kecil ini sudah kehabisan materi. Jadi moga bermanfaat bagi semuanya.








3.      Uraikan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal-hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia!
Jawab  :
Syarat menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a)      Memperoleh Kewarganegaraan Melalui Kelahiran.
b)      Memperoleh Kewarganegaraan Melalui Pengangkatan.
c)      Memperoleh Kewarganegaraan Melalui Permohonan Pewarganegaraan.
d)      Memporeleh Kewarganegaraan Melalui Perkawinan.
e)      Memperoleh Kewarganegaraan karena Pemberian Kewarganegaraan.
f)       Memperoleh Kewarganegaraan karena Ikut Ayah atau Ibu

Hal-hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
a)      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b)      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedang orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c)      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawinn, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e)      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
f)       Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
g)      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
h)      Bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal perwakilan Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
i)        Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA, dan kewarganegaraannya mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat kewarganegaraan tersebut.
j)        Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA dan kewarganegaraannya mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.





Warga negara...
Aku terlahir sebagai warga negara...
Aku terlahir di ibu pertiwi...
Warga negara...
Kau diperoleh melalui pengangkatan...
Kau diperoleh melalui permohonan kewarganegaraan...
Tak ada kata menyesal menjadi Engakau...
Yang ada hanya rasa bangga dalam diri...
Warga negara...
Kau bahkan dapat diperoleh melalui perkawinan...
Tak ada yang menyangka bukan...
Warga negara...
Kau diperoleh karena pemberian kewarganegaraan...
Kau diperoleh seseorang karena ikut ayah atau ibunya...
Begitu mudahnya kau diperoleh...
Tapi tak semudah dengan tanggung jawab menjadi warga negara...





10 sahabat
            Ini adalah sebuah kisah tentang sepuluh orang sahabat yang kehilangan kewarganegaraannya. Sungguh ironis dan menyedihkan. 10 orang sahabat itu adalah Rani, Rini, Rina, Roni, Reni, Lala, Lolo, Lulu, Lili, dan Lele. Yang terakhir itu ibunya sangat suka makan ikan Lele waktu ngidam. Hahahahahaahahahha.
            Kisah pertama datang dari Rani yang kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Salahnya sendiri, sudah menjadi warga negara Indonesia, masih juga ingin menjadi warga negara Malaysia. Yang kedua datang dari Rini. Dia tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedang dia sendiri punya kesempatan untuk itu. Plin plan juga, mau jadi warga negara Indonesia, tapi tetap aja mempertahankan kewarganegaraannya yang lain.
            Lain halnya dengan yang ketiga ini, Rina. Dia ini sudah berumur 18 tahun dan sudah menikah. Dia sendiri yang meminta kepada presiden untuk dihilangkan kewarganegaraannya karena dia ingin tinggal di Mesir. Tapi dengan begitu dia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Orang keempat, Roni. Lain lagi ceritanya. Dia kehilangan kewarganegaraannya karena menjadi dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dengan presiden. Padahal sudah dinasehati beribu kali sama ibunya, kalau ingin melakukan sesuatu harus izin dulu.
            Yang kelima Reni. Tidak jauh beda dengan Roni. Dia secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia. Sahabat keenam adalah Lala. Dia secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
            Orang ketujuh adalah Lolo. Dia suka sekali traveling dan jalan-jalan ke luar negeri. Dia punya paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Kedelapan adalah Lulu. Dia bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya Lulu tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal perwakilan Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada Lulu, sepanjang Lulu tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
            Sembilan adalah Lili. Cita-citanya ingin punya suami bule untuk memperbaiki keturunan akhirnya tercapai juga. Tapi dia kehilangan kewarganegaraannya karena mengikuti kewarganegraan suaminya. Yang terakhir Lele. Nasibnya tidak jauh beda dengan Lili. Dia memperistri cewe bule dan mengikuti kewarganegaraan istrinya. Hasilnya dia kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.



4.       
Jelaskan hukum kewarganegaraan Indonesia!
Jawab  :
Hukum mengenai warga negara diatur dalam UUD 1945 Bab X Warga Negara, Pasal 26, yang menyatakan sebagai berikut.
1)      Ayat 1: Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)      Ayat 2: Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)      Ayat 3: Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
4)      Pasal 28D Ayat 4 UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.







Warga negara itu, punya hukum
Warga negara itu, orang-orang bangsa Indonesia
Warga negara itu, orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang
Warga negara itu, bukan penduduk
Penduduk itu orang Indonesia yang tinggal di Indonesia
Warga negara dan penduduk itu, di atur dalam UUD
Setiap orang itu, punya hak atas status kewarganegraan
Itulah hukum kewarganegaraan Indonesia   





5.       
Jelaskan pentingnya persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai bidang!
Jawab  :

            Bidang ekonomi          :
Setiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jas dalam meningkatkan taraf hidup.

Bidang budaya                        :
Setiap warga negara memiliki kesamaan hak dalam mengembangkan seni misal seni tari, lukis, dan sebagainya.

Bidang politik              :
Setiap orang memiliki hak politik yang sama yaitu berhak memilih dan dipilih menjadi anggota partai politik atau mendirikan partai.

Bidang hukum             :
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama yakni mengadakan pembelaan dan tuntutan di pengadilan.

Bidang agama             :
Setiap warga negara diberikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah, berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.





Jagalah rahasia baik-baik
Jika tak mau bikin gara-gara
Simaklah baik-baik
Persamaan kedudukan warga negara

Buah durian enak rasanya
Bila ditanam perlu usaha
Bidang ekonomi contohnya
Warga negara barhak buka usaha

Pak mahal orangnya kaya
Mau kaya perlu upaya
Lain halnya bidang budaya
Berhak mengembangkan seni budaya

Merantau ke kota semanggi
Do’a ibu selalu menyertai
Bidang politik lain lagi
Warga negara bisa buat partai

Indonesia negara hukum
Semua suara bisa diutarakan
Contoh lainnya di bidang hukum
Pembelaan dan tuntutan bisa diajukan

Semua manusia itu sama
Punya akal punya pikiran
Yang terakhir bidang agama
Warga negara berhak berkeyakinan


6.      Jelaskan perbedaan antara penduduk dan warga negara!
Jawab :
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.






Sang paman membuat mozaik
duduk di pantai sambil merunduk
Dengarkan baik-baik
perbedaan warga negara dan penduduk

Si gundul bermain gasing
berdiri tegak sambil memandang
Warga negara itu bangsa indonesia dan asing
yang disahkan undang-undang

Pak usang berkepala batu
tidak menerima nasehat lansia
Sedangkan penduduk itu
waraga negara dan asing tinggal di indonesia





7.      Uraikan perlunya prinsip persamaan kedudukan warga negara!
Jawab :
Dua alasan utama mengapa prinsip persamaan kedudukan warga negara itu sangat penting.
a.      Secara intrinsik semua manusia memang diciptakan sama, bahwa mereka dikaruniai oleh Sang Pencipta dengan hak-hak asasi manusia.
b.      Setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum dapat terlibat (berpartisipasi) dalam proses demokratis pemerintahan negara itu.






Makan lumpia bersama-sama
lumpia itu dari Malaysia
Semua manusia itu sama
punya hak asasi manusia









Anak nakal harus dihukum
agar bisa berpikir kritis
Orang dewasa taat hukum
ikut terlibat dalam demokratis

8.      Tunjukkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernagara!
Jawab :
Kehidupan masyarakat
·         Persamaan kedudukan dalam memiliki hak hidup.
·         Persamaan dalam hidup berkeluarga.
·         Persamaan kedudukan untuk bertempat tinggal.
·         Persamaan hak untuk berusaha di bidang ekonomi.
·         Persamaan kedudukan dalam beragama.
Kehidupan bangsa dan negara
·         Hak dan kewajiban untuk membela negara, pertahanan dan keamanan negara.
·         Persamaan hak untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasi.
·         Persamaan hak mendapat perlindungan keamanan dan bebas dari penyiksaan.
·         Persamaan hak untuk mengembangkan olahraga dan seni.
·         Persamaan hak untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Persamaan kedudukan warga negara...
Warga negara  memiliki persamaan hak hidup...
Warga negara memiliki persamaan hidup berkeluarga...
Warga negara memiliki persamaan untuk berusaha...
Warga negara memiliki persamaan dalam beragama...
Kita semua sama...
Kedudukan kita sama...
Tak ada yang berbeda...



Kedudukan kita di negara ini sebenarnya sama. Contohnya saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang pertama kita punya hak dan kewajiban untuk membela negara, pertahanan dan keamanan negara. Tak ada perbedaan kedudukan, derajat, aatau pun jabatan dalam hal tersebut.
Yang kedua persamaan kedudukan dalam hal memngeluarkan pendapat dan aspirasi. Negara membebaskan siapa saja untuk mengeluarkan pendapatnya terhadap penyelenggaraan negara kita. Tapi mungkin cuman caranya saja yang kurang benar. Seperti mahasiswa yang demo ditambah dengan tauran dan perkelahian. Hal itu sangat tidak pantas bagi orang yang berpendidikan seperti mahasiswa.
Ketiga, persamaan hak dalam mendapatkan perlindungan keamanan dan bebas dari penyiksaan. Untuk hal yang satuini sepertinya negara belum dapat mewujudkannya. Di sana sini masih banyak kekerasan terhadap anak dan perempuan yang belum dapat ditangani dengan baik. Harusnya pemerintah dapat lebih tanggap dalam hal ini. Coba lihat nasib anak-anak yang mengalami kekerasan, mereka tidak hanya terluka secara fisik, tapi juga mental. Bagaiman nasib bangsa ini kalau generasi penerus bangsa tidak bisa dilindungi negara dengan baik.
Yang keempat persamaan hak untuk mengembangkan olahraga dan seni. Negara kita punya banyak sekali atlit dan seniman profesional. Tapi negara biasanya kurang memerhatikan hal tersebut. Misalnya saja atlit yang ingin mengikuti kejuaraan internasional, masih banyak atlit yang harus membiayai keberangkatannya. Padahal mereka pergi dengan membawa nama bangsa Indonesia. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan hal-hal seperti itu. Seniman-seniman yang mungkin hidup di daerah terpencil, mereka tidak dapat mengembangkan bakat mereka karena keterbatasan alat dan fasilitas. Tapi pemerintah sama sekali belum memperhatikan bakat-bakat anak bangsa yang akan menjadi generasi penerus bangsa di kemudian hari.
Yang terakhir persamaan hak untuk memajukan ilmun pengetahuan dan teknologi. Haknya memang sama. Tapi modalnya yang beda. Bagaimana kita dapat memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa adanya bantuan dan perhatian dari pemerintah? Bagaimana kita dapat bersaing dengan negara luar jika pemerintahnya saja kurang peduli? Bagaimana negara ini bisa maju jika negara hanya mengandalkan teknologi dari luar tanpa mendukung anak bangsa yang ingin membuat teknologi sendiri untuk negaranya?

9.      Uraikan landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan berbangsa  dan bernegara!
Jawab :
Landasan yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yakni :
1.      Pancasila sebagai jiwa kepribadian, pandangan hidup, dan dasar negara yang terdapat pada sila kedua.
2.      Pembukaan UUD pada alinea pertama.
3.      Batang tubuh NKRI pada pasal 26 ayat 1, pasal 27, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1 dan 2.
4.      Peraturan perundang-undangan: UUD No 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No 1 tahun 1990 tentang pengadilan HAM


Pncasila dasar negaraku...
Pancasila jiwa, pandangan, dan dasar negaraku...
Persamaan kedudukan warga negara...
Termuat dalam pembukaan UUD alinea pertama...
Termuat dalam batang tubuh NKRI...
Termuat dalam peraturang perundang-undangan yang lain...
Termuat dalam HAM....
Semuanya terangkum dalam dalam goresan persamaan kedudukan....




10.  Berikan contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara!
Jawab :
Perlaku di lingkungan masyarakat
·         Ikut aktif dalam kegiatan gotong royong bersama warga masyarakat untuk kepentingan bersama, seperti kerja bakti untuk kebersihan lingkungan, membangun rumah ibadah, dan sarana umum.
·         Aktif mengalakkan kegiatan koperasi di lingkungan masyarakat atau desa.
·         Menyumbang dan mengumpulkan dana sosial masyarakat untuk membantu warga yang mendapat musibah atau sakit.
·         Aktif dalam memanfaatkan lahan agar produktif atau menghasilkan bagi kesejahteraan bersama.
·         Ikut mengembangkan pengetahuan dan keterampilan warga masyarakat.
Perilaku di lingkungan bangsa dan negara
·         Melaksanakan pembangunan di segala bidang bagi seluruh rakyat indonesia.
·         Melaksanaka delapan jalur pemerataan dengan adil dan jujur.
·         Memajukan usaha koperasi.
·         Mengabdi kepada kepentingan negara, masyarakat, bersikap jujur, dan berwibawa serta hidup sederhana.
·         Menindak tegas orang-orang yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat banyak.



Warga Negara yang Baik
Andi adalah warga negara yang baik. Dia selalu menerapkan perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara baik dalam lingkungan masyarakat maupun lingkungan berbangsa dan bernegara.
Andi tidak pernah alpa dalam kegiatan gotong royong di desanya. Setiap ada kegiatan seperti kerja bakti, membangun rumah ibadah, ataupun sarana umum lainnya, dia sama sekali tidak mau ketinggalan. Atau bisa dikatakan, dia mungkin adalah orang pertama yang mendukung kegiatan tersebut.
Selain itu dia juga aktif mengalakkan kegiatan koperasi di lingkungannya. Apalagi  menyumbang dan mengumpulkan dana sosial masyarakat untuk membantu warga negara yang terkena musibah atau sakit, pasti rasa ibanya akan langsung muncul. Dia juga aktif dalam memanfaatkan lahan-lahan di desanya agar menjadi produktif atau menghasilkan bagi kesejahteraan bersama. Dia menganggap, lahan-lahan yang tidak terawat di desanya masih bisa terus dikembangkan asal ada usaha.
Dia juga sering membagika ilmu yang dia peroleh kepada warga desanya dengan ikut mengembangkan pengetahuan dan keterampilan warga masyarakat desanya. dia berharap agar warga desanya dapat mengikuti semua tindakan positif yang dia lakukan untuk desa mereka.
Dalam suatu penyuluhan mengenai persamaan kedudukan warga negara di desanya. Dia ikut serta sebagai salah satu pembawa materi. Dia membawakan materi tentang bagaimana penerapan persamaan kedudukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kehidupan sehari-sehari. Contoh perilaku yang ia sampaikan adalah melaksanakan pembangunan di segala bidang, melaksanakan  delapan jalur pemerataan dengan adil dan jujur, memajukan usaha koperasi, mengabdi kepada kepentingan negara, masyarakat, bersikap jujur, dan berwibawa serta hidup sederhana.
Tak lupa dia juga dia sampaikan untuk menindak tegas orang-orang merugikan kepentingan umum atau rakyat banyak. Tetapi dalam hal ini, menindak tegas dengan membawanya kepada pihak yang berwajib, bukan dengan main hakim sendiri. Dengan perilaku-perilakunya yang banyak membantu warga masyarakat ke arah yang lebih baik, Andi pun sangat di hormati oleh orang-orang desanya. dan setiap ada penyuluhan atau pun rapat desa, Andi pasti selalu diikutsertakan.
                       
11.  Tuliskan contoh dan jelaskan praktik ketidaksamaan warga negara dalam berbagai bidang di Indonesia!
Jawab :
A.      Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk. Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa, Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda, Ras keturunan Arab atau etnis Arab.
B.      Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan : Toleransi antarumat beragama; Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar; Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan, Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan, Tidak bersikap reaktif dan menentang
C.      Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
D.      Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
E.      Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
F.       Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi

Perbedaan Bukanlah Perpecahan
Bismillahirahmanirrahim
Yang saya hormati bapak ibu guru dan teman-teman sekalian yang saya cintai dan saya banggakan.
Assalamualaikum Wr.Wb

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur atas kehadirat Allah swt, karena atas rahmat dan hidayahnyalah sehingga kita semua dapat berkumpul di tempat yang sederhana ini. Baiklah, pada pagi hari ini saya akan membawakan sebuah pidato singkat tentang “Perbedaan Bukanlah Perpecahan”.
           Seperti yang kita tau di negara kita Indonesia terdiri dari berbagai ras, agama, gender, golongan sosial, budaya, dan suku. Tapi perbedaan perbedaan itu bukanlah hal yang menyebabkan perpecahan di antara kita. Bahkan perbedaan tersebut bisa bermanfaat di kehidupan kita, jika kita menyikapinya dengan bijaksana.
Pertama perbedaan ras, dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk. Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa, Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda, Ras keturunan Arab atau etnis Arab.
Kedua perbedaan agama. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Biasanya perbedaan agama dianggap sebuah masalah besar dalam suatu kelompok. Misalnya saja orang yang beragama Kristen enggan bergaul dengan orang yang beragama Hindu. Oleh karena itu kita harus didasari oleh rasa toleransi antar umat beragama. Untuk membina sikap saling menghormati dan rasa toleransi dalam kehidupan Bergama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan ;Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar; Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan, Menumbuhkan saling pengertian dalam pergaulan, Tidak bersikap reaktif dan menentang.
Ketiga perbedaan gender. Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Di Indonesia semuanya sama. Kedudukan laki-laki dan perempuan sama. Biasanya perempuan hanya dianggap mahkluk yang lemah. Tapi lihat sekarang, perempuan juga bisa jadi supir, tukang batu, bahkan presiden. Bahkan di zaman sekarang ini, peranan perempuan lebih dominan dibanding laki-laki.
Keempat perbedaan golongan sosial. Golongan sosial adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
Kelima perbedaan budaya. Indonesia mempunyai banyak sekali budaya yang berbeda-beda. Budaya merupakan kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu, janganlah kita menganggap budaya sebagai pemecah diantara kita, melainkan sebagai kekayaan bangsa yang kita miliki bersama.
Yang terakhir adalah perbedaan suku. Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Jadi menurut pengertian tersebut, tanpa suku maka bangsa Indonesia tak akan pernah ada. Jadi, suku adalah pemersatu bangsa, buka pemecah bangsa.
Ok, sebagai generasi muda, kita harus menanamkan rasa kebersamaan dan persatuan. Janganlah menganggap perbedaan yang ada menjadi suatu jalan bagi perpecahan kita. Tapi anggaplah perbedaan ini menjadi pemersatu bangsa yang membawa kita ke jalan yang lebih baik. Demikianlah pidato saya untuk hari ini. Lebih kurangnya mohon dimaafkan. Akhir kata saya ucapkan, Wassalamualaikum Wr. Wb.


12.  Jelaskan persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku!
Jawab :
1)      Secara pribadi, orang perlu terus berusaha belajar dan melatih diri untuk dapat bersikap empati dan solider terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif (baik atas dasar alasan ras, agama, gender, golongan budaya dan suku.
2)      Secara sosial, masyarakat perlu menumbuhkan sikap multikultural, yaitu sikap bersedia menerima adanya kesejahtraan diantara keragaman budaya. Dengan demikian, akan tumbuh masyarakat  multicultural, yaitu masyarakat beragam budaya yang didalamnya ada system sosial yang secara konstinten memberlakukan berbagai kelompok atau individu berbeda indentitas budaya tanpa diskriminasi sosial (baik atas dasar alas an ras, agama, gender, golongan budaya dan suku.)
3)      Aparat Negara perlu memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga Negara melalui upaya penciptaan, penerapan dan penegakan hukum secara konstisten sebagaimana amanat konstitusi.
4)      Semua pihak secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya budikultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
Janganlah merintih sengsara
Jika luka hanya seujung kuku.
Inilah persamaan kedudukan warga negara
Tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.

Tidaklah benar sikap seorang budi
Ada masalah dipendam sendiri
Yang pertama secara pribadi
Harus belajar dan melatih diri

Kitab semua mahkluk sosial
Harus berpikir secara natural
Yang selanjutnya secara sosial
Tumbuhkanlah selalu sikap multikultural
Carilah teman yang sepadan
Agar menjadi anak berpendidikan
Aparat negara perlu memberikan teladan
Dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan

Nenek Wati memasak dikuali
Masaknya jagung jadinya nasi
Semua pihak tanpa terkecuali
Menumbuhkan budaya budikultural dan gerakan anti diskriminasi

 Nahhh,,bagaimana??
Emankk gak bagus2 amat sihh,,tapi bisalah jadi referensi...
Kalau udah liad,,tolong di komen yaaaaa......
                                                                                           




                                                                                                


2 comments:

  1. wah menarik sekali ! Materi di sertai karya sastra. Aku jadi lebih paham materinya :) makasih ka devi :D

    ReplyDelete

Blogger news

Blogroll