Monday, November 7, 2011

Sistem Tanam Paksa, Sistem Politik Pintu Terbuka, Sistem Politik Etis, dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia


DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.     Tujuan
C.     Rumusan Masalah
BAB II
Pembahasan
A.    Latar belakang pelaksanaan sistem tanam paksa (cultural stelsel) oleh Gubernur Jenderal Johanes Van De Bosch tahun 1830.
B.     Perbandingan peraturan sistem tanam paksa dengan pelaksanaannya.
C.     Pelaksanaan sistem politik pintu terbuka.
D.    Pelaksanaan sistem politik etis dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia.
E.     Keadaan kehidupan masyarakat Indonesia sebagai dampak pemeribntah kolonial II dalam bidang agama, sosial, budaya, kaum perempuan, pertanian, dan perindustrian.
BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Daftar Pustaka





BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang

Ketika J. van den Bosch memerintah di Indonesia, ia mendapatkan oposisi dari dewan Hindia. Johannes van den Bosch yang diangkat oleh raja Belanda menjadi komisaris jendral yang memiliki kekuasaan yang luar biasa, karena kekuasaannya itulah dia dapat menyingkirkan oposisinya dengan mudah, dan menjalankan sistem tanam paksa di Indonesia. Pada dasarnya, sistem tanam paksa ini, yang selama zaman Belanda disebut dengan cultuurstelsel, berarti pemulihan sistem eksploitasi berupa penyerahan – penyerahan wajib yang pernah dipraktikan oleh VOC dahulu. Kegagalan sistem pajak tanah meyakinkan J. van den Bosch, bahwa pemulihan sistem penyerahan wajib perlu sekali untuk memperoleh tanaman dagang yang bisa diekspor keluar negeri. Lagi pula pengalaman pajak tanah berlaku, telah memperlihatkan bahwa pemerintahan kolonial tidak dapat menciptakan hubungan dengan para petani yang secara efektif dapat menjamin arus tanaman ekspor yang dikehendaki tanpa mengadakan hubungan dahulu dengan para bupati dan kepala desa.
Ciri utama dari sistem tanam paksa yang diperkenalkan J. van den Bosch adalah keharusan bagi rakyat di jawa untuk membayar pajak mereka dalam bentuk barang, yaitu hasil – hasil pertanian mereka, dan bukan dalam bentuk uang seperti yang mereka lakukan selama sistem pajak tanah masih berlaku. J. van den Bosch berkeyakinan bahwa pengharusan sistem pajak tanah dan penggantian sistem ini dengan penyerahan wajib juga akan menguntungkan petani, karena dalam kenyataannya pajak tanah yang perlu dibayar oleh para petani sering mencapai jumlah sepertiga sampai separuh dari nilai hasil pertaniaanya. Jika kewajiban pembayaran pajak tanah ini di ganti dengan kewajiban untuk menyediakan sebagian dari waktu kerjanya untuk menanam tanaman dagangannya.
Secara teori, setiap pihak akan memperoleh keuntungan dari sistem ini. Di desa masih memiliki tanah yang cukup luas untuk kegunaannya sendiri dan akan mendapatkan penghasilan dari pertanian tersebut, sedangkan pemerintah kolonial akan mendapatkan komoditi yang sangat murah harganya seperti gula. Sehingga, menurut perkiraan J. van den bosch gula tersebut dapat bersaing dengan gula Hindia Barat di pasaran dunia yang dihasilkan oleh tanaga budak.

Tanam paksa berjalan terus tanpa diketahui oleh pemerintah pusat, bagaimana pelaksanaannya ? dan apa akibat yang ditimbulkannya. Barulah pada tahun 1843 pemerintah kolonial di Batavia mengetahui tentang adanya musibah kelaparan di daerah Cirebon. pada tahun 1840, tanda – tanda penderitaan dari orang – orang sunda dan jawa mulai tampak, khususnya di daerah penanaman tebu, adanya pergiliran tanaman antara tebu dan padi mengalami kesulitan, karena tebu telah menyita banyak waktu dan tenaga para petani, sehingga penanaman padi cenderung tidak stabil dan diabaikan. Hal ini diperparah oleh adanya pabrik gula yang menyita jatah air dan tanaman padi penduduk untuk tanaman tebu. Timbul paceklik dan harga beras naik, kelaparan dan musibah kematian terjadi di mana – mana. Setelah itu pada kurun waktu 1845 – 1850 ekspor kopi, gula dan nila merosot, sehingga hanya mendatangkan sedikit keuntungan bagi negeri Belanda. Pada umumnya tidak tau menau mengenai keadaan penduduk jawa yang menyedihkan. Hal ini disebabkan oleh adanya usaha pemerintah untuk melanggengkan penerapan cultuur stelsel di Indonesia. Kurangnya media komunikasi juga menjadi penyabab kurang taunya masyarakat Belandatentang keadaan bangsa Indonesia yang sebenarnya. Sejak tahun 1850 terbukalah mata hati masyarakat Belanda dengan adanya berita –berita kematian di Indonesia. Akhirnya terjadi perdebatan – perdebatan yang akhirnya menyetujui penghapusan tanam paksa secara bertahap akhirnya pemerintahan Belanda mengeluarkan undang – undang agrarian ( 1870 ) yang merupakan lonceng kematian pada tanam paksa.

B.     Tujuan
C.    Rumusan Masalah
a.       Menjelaskan  latar belakang pelaksanaan sistem tanam paksa (cultural stelsel) oleh Gubernur Jenderal Johanes Van De Bosch tahun 1830!
b.      Membandingkan  peraturan sistem tanam paksa dengan pelaksanaannya!
c.       Menjelaskan bagaimana pelaksanaan sistem politik pintu terbuka!
d.      Menjelaskan pelaksanaan sistem politik etis dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia.
e.       Menjelaskan keadaan kehidupan masyarakat Indonesia sebagai dampak pemeribntah kolonial II dalam bidang agama, sosial, budaya, kaum perempuan, pertanian, dan perindustrian.







BAB II

Pembahasan
A.    Latar belakang pelaksanaan sistem tanam paksa (cultural stelsel) oleh Gubernur Jenderal Johanes Van De Bosch tahun 1830.
Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro, 1825-1830), Gubernur Jenderal Van den Bosch mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan.
Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.
Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.
Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.
Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja yang serba gratis. Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan.
Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa. Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda. Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari Batavia. Pada 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda. Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas kerajaan Belanda pun mengalami surplus.
Badan operasi sistem tanam paksa Nederlandsche Handel Maatchappij (NHM) merupakan reinkarnasi VOC yang telah bangkrut.
Akibat tanam paksa ini, produksi beras semakin berkurang, dan harganya pun melambung. Pada tahun 1843, muncul bencana kelaparan di Cirebon, Jawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah, tahun 1850.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.
B.     Perbandingan peraturan sistem tanam paksa dengan pelaksanaannya.
Berikut adalah isi dari aturan tanam paksa
·         Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
·         Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
·         Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
·         Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
·         Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
·         Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda
·         Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa
Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia-Belanda pada 1835 hingga 1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.
C.    Pelaksanaan sistem politik pintu terbuka.
                 
Tanam paksa yang mula diterapkan pada tahun1830, secara bertahap akhirnya dihapuskan oleh pemerintahan Belanda. Namun, mengingat bahwa tujuan yang ingin dicapai pemerinta Belanda untu mendapay keuntungan dari tanah jajahan, maka penghapusan sistem tanam paksa diikuti dengan kebijakan baru, yaitu politik pintu terbuka. Kebijakan baru ini berawal dengan dikeluarkannya undang – undang agraria( 1870 ). Dengan adanya undana – undang agrarian ini, maka secara formal sistem tanampaksa dihapuskan. Adapun tujuan dari dikeluarkannya undang – undang agrarian ini, antara lian :
1.      untuk membela dan melindungi para petani di daerah jajahan agar hak milik atas tanahnya dari usaha penguasaan oleh orang – orang lain.
2.      memberi peluang bagi penanam modal asing untuk dapat menyewa tanah dar rakyat Indonesia, sehingga menguntungkan bagi rakyat Indonesia.

Adapun isi undang – undang agrarian tersebut antara lain :
1.      tanah Indonesia dibedakan menjadi dua macam, yaitu : tanah rakyat dan tanah pemerintah.
2.      tanah rakyat dibedakan atas: tanah milik yang sifatnya bebas dan tanah untuk keperluan penduduk desa yang sifatnya bebas.
3.      tanah pemerintah adalah tanah yang bukan milik rakyat, yang dapat dijual atau disewakan untuk dijadikan perkebunan.

Setelah dikeluarkannya undang – undang agrarian, dikeluarkannya pula undang – undang gula yang bertujuan untuk mengatur pergantian penguasaan perusahaan – perusahaan pemeirntah kepada pihak swasta, secara perlahan. Adapun isi dari undang – undang gula tersebut antara, lain :
a.       sewa hanya dapat dilakukan antara satu sampai dua tahun.
b.      uang sewa sebesar hasil dari satu kali panen petani, kalau tanah itu dikerjakan oleh petani.
c.        investor asing wajib mengadakan perjanjian langsung atau kontrak dengan petani.
Dengan dikeluarkannya undang – undang agraria dan undang – undang gula ini, maka terbukalah Indonesia bagi kaum liberal eropa untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya modal asing yang ditanamkan  di Indonesia, maka muncullah perkebunan – perkebunan asing seperti, tebu, kopi, tembakau, teh, kina, kopra, dan sebagainya. Perkebunan tebu mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena gula merupakan mata dagang ekspor yang laku keras di pasaran eropa. Disamping gula, perkebunan tembakau juga berkembang pesat di daerah surakata, yogyakarta dan Sumatra timur ( deli ). Perkebunan teh dan kina dikembangkan di daerah jawa barat dan jawa tengah , perkebunan kelapa dipusatkan di sulawesi.
Usaha – usaha perkebunan swasta ini mengalami perkembangan yang sangat pesat antara tahun 1970 – 1885. sehingga, keuntunganyang didapatkan melimpah ruah, hal ini ditunjang lagi dengan adanya pemakian mesin – mesin pengolahan yang modern dan lebih baik. Dengan di bukanya terusan zues pula, jarak yang ditempuh menjadi pendek. Sehingga, menambah keuntungan yang dihasilkan atau penguasa asing.
Untuk melancarkan perkembangan produksi tanaman ekspor tersebut, maka pemerintah hindia – Belanda membangun sarana – sarana penunjang seperti: waduk, saluran irigasi, jalan raya, jalan kereta api, dan dermaga pelabuhan. Untuk pererjaan ini, pemerintah Hindia – Belanda kembali mengarahkan tenaga rakyat dengan sistem kerja rodi, sebagai akibatnya rakyat mendapat penderitaan yang sangat berat. Lebih – lebih saat perdagangan hasil tanaman ekspor molai menurun, karena harga pasaran dunia jatuh karena daerah – daerah Eropa mulai menanam dan memproduksi gula. Demikian pula dengan kopi, tembakao, the dan produksi lainnya mulai menurun penghasilannya.
Sedangkan di Sumatra perkebunan mengalami kesulitan dalam hal tenaga buruk berbeda dengan keadaan perkebunan di jawa wsebagai daerah yang padat penduduk, memudahkan dalam mencari tenaga buruh. Di Sumatra perkebunan memenuhi ke butuhan tenaga kerjanya dengan mendatangkan buruh dari jawa. Karena perlakuaan pengawasan terhadap buruh sangat kasar,banyak buruh yang melarikan diri dari perkebunan, untuk mengatur hal tersebut, maka pemerintah Belanda mengeluarkan undang – undang “ koelie ordanintie”, sebagai ancaman bagi para kuli yang berani meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya tiba, diadakanlah “Flonale Snctie”. Dengan demikian dapat dikatakan pada era politik pintu terbuka ini terjadi suatu sistem perbudakan yang dilandungi oleh undang – undanmg, sehangga sangat menyengsarakan rakyat Indonesia karena politik pintu terbuka hanya sebatas tataran teori semata yang jauh dari pelaksanaannya.

D.    Pelaksanaan sistem politik etis dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia.

Pelaksanaan Sistem Politik Etis

Dengan kemenangan orang – orang Liberal Belanda pada tahun 1884, di negeri Belanda terjadi perubahan haluan politik, begitu pula dengan politik yang di tetapkan didaerah jajahannya dirubah berdasarkan haluan politik liberalisme. Banyaknya keadaan – keadaan di Indonesia yang tidak sesuai dengan zamannya, dicela baik didalam maupun di luar persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Belanda. Douwes Dekker, ialah salah seorang countroleur B.B yang dengan susah payah membela nasib rakyat banten yang di tandasbaik oleh pemeritahan Belanda maupun oleh orang – orang pamong praja., yang menjadi alat pemerintah kolonial Belanda. Sepulangnya ke nederi belabda, dekker menulis buku yang berjudul “ Max Havellar”, dengan nema samaran dalam bahasa latin “Multatuli” yang memiliki arti “saya sangat menderita”. Yang mampu membuka mata orang – orang Belanda untuk mengetahui keburukan pemerintahan kolonial pada waktu itu.
Salah satu cerita yang tekenal adalah kisah Sidja dan Adinda yang cukup jelas menggambarkan nasib seorang pemuda Indonesia yang sangat menyedihkan pada zaman penindasan tersebut. Orang – orang yang berpendapat seperti Dauwes Dekker yang kemudian diteruskan oleh orang – orang ahli politik Belanda yang dengan kemauan baik memperlihatkan dengan sungguh – sungguh hasratnya terhadap bangsa Indonesia yang meminta perbaikan hasil dan kedudukannya sebagai bangsa orang – orang ini di sebut sebagai orang yang memperjuangkan aliran etika . perkataan etika ini mula – mula diambil dari bahasa Belanda Ethisch dan mula – mula berarti ajaran yang bersendikan ketinggian jiwa manusia.
Salah seorang yang beraliran etika ini adalah Baron van Hoevell seorang pendeta nasani protestan, secara berapi – api membela kebenaran dan meminta perbaikan nasib bangsa Indonesia didalam siding perwakilan rangyat  Mr. Theodoor Conradt van Deventer yang menulis karangan yang dimuat di majalah De Gids pada tahun 1899 dengan judul “ Een Eereschuid” yang dalam bahasa Indonesia berarti hutang budi didalam karangan itu ditulis bahwa setelah pada saat Belanda diberi bantuan yang berjuta – juta rupiah dari jerih payah bangsa Indonesia sudah sepatutnya jika uang tadi yang dianggap sebagai hutang harus dikembalikan lagi kepada bangsa Indonesia dengan cara sebagai berikut:
1.      memperkecil dan meringankan beben bangsa Indonesia.
2.      memberantas hal – hal yang menghambat kemajuan bangsa Indonesia.
3.      majujukan pengajaran di Indonesia.

Dalam sejarah van deventer sangat terkenal dengan triloginya yang terdiri atas:
1.Irnfatie (pengairan).
2. emigratie (perpindahan penduduk )
3. Educatie (pendidikan)

Pemerintahan Belanda yang tidak dapat membantah kebenaran politik etika ini penerimanya, akan tetapi diselenggarakan dengansistem penjajahan.pekerjaan yang berkaitan dengan pengairan dilaksanakan, akan tetapi untuk melayani kebutuhan orang – orang kapitalis Belanda yang juga membutuhkan pengairan untuk perusahaan gula, dimana pemerintah Belanda memyuruh membuat jalan dan sebagainya. Ini ditujukan untuk mempermudah pengangkutan hasil perkebunan menuju pelabuhan. Dengan kata lain segala hal yang bergerak kearah kemajuan ditujukan pada kebutuhan golongan kapitalis.
Tentang hal pendidikan juga ditujukan kepada kemajuan perekonomian sebab dengar terbukanya terusan zues dan alat – alat teknik baru, perusahaan kepunyaan orang – orang kapitalis Belanda membutuhkan tenaga terpelajar bangsa Indonesia agar prekonomian bangsa Indonesia tidak tertinggal dari negeri – negeri asing. Pemerintah Belanda memperkerjakan pemuda – pemuda keluaran sekolah rendah dan menengah, bahkan sekolah tinggi sebagai juru tulis dengan gajih antara 10 dan 40 rupiah sebelumnya. Yang di beri pendidikan dapat kita hitung dengan jari sedangkan rakyat yang jumlahnya berjuta – juta orang dibiarkan bodoh. Hal ini disebabkan karena pemerintah Belanda sadar bahwa dengan adanya rakyat Indonesia yang pintar akan menggoncangkan kedudukan pemerintah Belanda.
Pertambahan penduduk yang sangat cepat di Indonesia merupakan persoalan yang benar – benar menyita perhatian pemerintahan Belanda salah satu jalan untuk memecahkan masalah ini adalah dengan cara memindah penduduk. Karena hal ini menghabiskan banyak biaya yang tidak menguntungkan golongan kapitalis bisa dikatakan pemindahan penduduk itu belum bisa dijalankan. Salah satu sebabnya adalah dengan adanya tenaga yang berlebihan di jawa, mereka ini niscaya akan bersaing mencari pekerjaan, sehingga perusahaan kapitalis Belanda dapat mempergunakan tenaga dengan membayar 4 dan 6 sen sehari untuk memberi nafkah kepada pekerja – pekerja itu. Untuk memecahkan masalah itu golongan nasionalis mengusulkan kepada pemerintah Belanda untuk mengadakan industri secara besar – besaran di Indonesia, akan tetapi hal ini ditolak. Karena dianggap akan menyaingi industri Belanda.
Cukup jelas bahwa, dengan digantikannya haluan konservatif oleh haluan yang dinamakan etika, Indonesia belum tertolong. Maka dari itu orang – orang nasionalis yakin bahwa Indonesia hanya mencapai kesejahtraan, apabila bangsa Indonesia berkuasa dibidang politik, dengan kata lain Indonesia merdeka. Hanya Indonesia yang bebas dari penjajah yang bias membawa rakyatnya bahagia. Setelah perang pasifik berjalan 3 bulan, yaitu pada bulan maret 1942 tentara jepang mendarat di pulau jawa. Oleh karena itu Belanda dapat dikatakan tidak melawan sama sekali pada tanggal 10 maret 1942 gubernur jendral Tjarda van starkenborgh stachouwer dan letnan jendral ter poorten meyerah dengan tidak bersyart di kali jati. Dengan ini habislah riwayat kolonial hindia Belanda.
                 Dampak Pelaksanaan Politik Etis bagi masyarakat Indonesia
                       
     Pada awal tahun 1890 orang – orang Belanda yang progresif menyampaikan usul kepada parlemen Belanda bahwa sudah waktunya Belanda memikirkan nasib bangsaa itu Indonesia atau membalas budi baik bagsa Indonesia, karena Belanda sudah mengambil kekayaan dari bangsa Indonesia. Conraad the odore van deventer ialah orang yang menggagas perjuangan politik etis. Ia menulis karanagn dalam majalah de gids pada tahun 1899 dengan judul Een ereschuld ( hutang budi ). Dalam karangannya van de venter menyebutkan bahwa Belanda telah memperoleh kekayaan yang cukup banyajk dari Indonesia sebagai jerih payah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah sewajarnya lah jika bangsa Belanda budi baik bagsa Indonesia. Salah satunya denagn melaksanakan tri logi van de venter antara lain :
                                 a.       edukasi ( pendidikan )
                                 b.      irigasi ( pengairan )
                                 c.       imigrasi (perpindahan penduduk )

Usulan tentang trilogi van deventer ini dapat diterima oleh pemerintah Belanda, akan tetapi pelaksanaannya diselewengkan menjadi politik asosiasi, artinya hanya menguntungkan pemerintahan Belanda. Sehingga pelaksaan politik balas budi hanya menguntungkan pihak Belanda, namun salah satu trilogy van deventer mengenai pendidikan sedikit menguntungkan bagi sedikit bangsa Indonesia, yaitu diberikannya kesempatan bagi anak – anak bangsa Indonesia untuk mengenyam pendidikan diperguruan tinggi, walaupun hanya untuk golongan tertentu saja. Akan tetapi kesempatan ini akan melahirkan golongan intelektua. Golongan terpelajar ini dapat menyadari bahwa kedatangan Belanda hanya untuk memperoleh keuntungan untuk bangsa Belanda sendiri, dan kesadaran tentang hak asasi manusia yang bertentangan dengan sistem penjajahan sehingga memunculkan keinginan untuk mencapai kemerdekaan yang nantinya memimpin pergerakan bangsa terhadap penjajah.

                       
           
E.     Keadaan kehidupan masyarakat Indonesia sebagai dampak pemeribntah kolonial II dalam bidang agama, sosial, budaya, kaum perempuan, pertanian, dan perindustrian.

1.      Dalam bidang pertanian
Cultuurstelsel menandai dimulainya penanaman tanaman komoditi pendatang di Indonesia secara luas. Kopi dan teh, yang semula hanya ditanam untuk kepentingan keindahan taman mulai dikembangkan secara luas. Tebu, yang merupakan tanaman asli, menjadi populer pula setelah sebelumnya, pada masa VOC, perkebunan hanya berkisar pada tanaman "tradisional" penghasil rempah-rempah seperti lada, pala, dan cengkeh. Kepentingan peningkatan hasil dan kelaparan yang melanda Jawa akibat merosotnya produksi beras meningkatkan kesadaran pemerintah koloni akan perlunya penelitian untuk meningkatkan hasil komoditi pertanian, dan secara umum peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian. Walaupun demikian, baru setelah pelaksanaan UU Agraria 1870 kegiatan penelitian pertanian dilakukan secara serius.
2.      Dalam bidang sosial
Dalam bidang pertanian, khususnya dalam struktur agraris tidak mengakibatkan adanya perbedaan antara majikan dan petani kecil penggarap sebagai budak, melainkan terjadinya homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada pemerataan dalam pembagian tanah. Ikatan antara penduduk dan desanya semakin kuat hal ini malahan menghambat perkembangan desa itu sendiri. Hal ini terjadi karena penduduk lebih senang tinggal di desanya, mengakibatkan terjadinya keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan kehidupan penduduknya.
3.      Dalam bidang ekonomi
Dengan adanya tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem kerjasama dan gotongroyong terutama tampak di kota-kota pelabuhan maupun di pabrik-pabrik gula. Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport bertambah,mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari.
Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk, rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat, barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan kepala-kepala desa itu sendiri.


No comments:

Post a Comment

Blogger news

Blogroll