Monday, October 24, 2011

APRESIASI TERHADAP KARYA SENIMAN


TUGAS INDIVIDU
KLIPPING
APRESIASI TERHADAP KARYA SENIMAN





OLEH :
NAMA        : ANDI DEVI OKTAVIANI
KELAS       : XI IPA 1
NIS            : 14854
NO. URUT  : 6

SMA NEGERI 1 WATAMPONE
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Dalam rangka memberikan wadah bagi seniman perempuan Indonesia untuk menampilkan hasil karya mereka, SariWangi melalui SariWangi Gold Selection, menggelar 'Sari Wangi Art Appreciation Day'.
Apresiasi ini dipersembahkan untuk seniman perempuan yang penuh talenta dan berdedikasi. Acara yang di gelar di hotel Nikko, Sabtu sore (20/6) ini sekaligus dalam rangka peluncuran teh premium andalan PT. Unilever Indonesia.

PT Pembangunan Jaya Ancol mengirimkan 15 perwakilan seniman ke New York, Amerika Serikat (AS) pada Maret 2011 mendatang sebagai bentuk apresiasi terhadap seniman-seniman Indonesia. Selain menggelar pameran lukisan, hasil karya seniman itu nantinya juga akan dijual di negeri Paman Sam tersebut.


Untuk mengenang sekaligus memberi penghormatan kepada almarhum Nur Kholis sebagai seniman serta pecinta motor klasik, para seniman Jogja menyelenggarakan pameran bertajuk “The Art of Motorcycle:Tribute to Nur Kholis” di Taman Budaya Yogyakarta, Kamis-Selasa (18-23/8).
Sesuai dengan tajuk pameran, dalam pameran ini dipamerkan dua jenis karya seni yaitu motor klasik dan seni rupa.

Sebanyak 300 karya seni seperti, lukisan, kaligrafi dan seni pahat karya seniman Cina dan Indonesia dipamerkan di Galangan Resto VOC, Jalan Kakap Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (23/2). Rencananya, hasil penjualan pameran ini akan digunakan untuk kegiatan sosial.
Ketua Panitia, Andi Chang, mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan Lembaga Kerjasama Ekonomi Sosial Budaya Indonesia-Cina. Dari hasil penjualan karya seni ini, sebanyak 60 persen diperuntukan bagi para seniman dan 40 persen sisanya disumbangkan untuk kegiatan sosial.


Seniman lukis asal Surabaya, Jansen Jasien, sukses menggelar pameran tunggal sketsa di Singapura. Pameran tunggal kelima Jansen ini berlangsung unik sebagai terobosan apresiasi seniman Indonesia untuk merebut apresiasi internasional.

Selama empat hari (15-17 Januari 2011), dalam pameran perdana di luar negeri ini, Jansen memboyong 21 karya sketsanya untuk diapresiasikan di puluhan ruang publik, pendidikan, bisnis, dan ruang privat di Singapura. Pameran tersebut bertajuk pameran bertajuk "Sketch Invasion".

Apresiasi masyarakat seni di Yogjakarta terhadap pameran lukisan lima perupa asal Komunitas Selatan Jakarta cukup tinggi.

"Pameran yang berlangsung  di Posnya Seni Godod, Yogyakarta selalu dikunjungi pecinta seni lukis terutama kalangan mahasiswa karena tampilan karya yang sedikit beda," kata Godod Sutejo, pemilik gallery Posnya Seni Godod, hari ini.
Komunitas Selatan Jakarta terdiri dari lima pelukis muda yaitu Alief, Aziz Alquasis, Aceu Apristawijaya, Sigit Seta dan Heri Hito. Pameran yang dibuka pada 1 Oktober lalu akan berakhir Senin, 10 Oktober 2011.
Pelukis terkemuka  dari tiga generasi, Arie Smith, Men Sagan dan Zulfa Hendra menyelenggarakan pameran bersama di Elcanna Fine Arts 13 sampai 22 Oktober 2011.

Tak bisa dipungkiri, pelukis asal Belanda yang sejak tahun 1956 tinggal di Sanggingan, Ubud, Bali Arie Smith, namanya memang telah melegenda. Karya-karyanya terus diburu para kolektor seni rupa sebagai apresiasinya di bidang seni selama 55 tahun.

Pelukis Agus YK Priyono menyelenggarakan pameran tunggal dengan tema "Message from Heaven" di The Ritz -Carlton Hotel dengan memajang 30 karya terbarunya.

Pameran yang  diresmikan oleh Presiden Direktur  Ciputra Artpreneur Center, Rina Ciputra sebagai apresiasi terhadap karya-karya Agus YK Priyono ini dibuka untuk umum mulai 13 Oktober 2011 sampai 9 November 2011.  
Affandi memang hanyalah salah satu pelukis besar Indonesia bersama pelukis besar lainnya seperti Raden Saleh, Basuki Abdullah dan lain-lain. Namun karena berbagai kelebihan dan keistimewaan karya-karyanya, para pengagumnya sampai menganugerahinya berbagai sebutan dan julukan membanggakan antara lain seperti julukan Pelukis Ekspressionis Baru Indonesia bahkan julukan Maestro. Adalah Koran International Herald Tribune yang menjulukinya sebagai Pelukis Ekspressionis Baru Indonesia, sementara di Florence, Italia dia telah diberi gelar Grand Maestro.
Berbagai penghargaan dan apresiasi bagaikan membanjiri perjalanan hidup dari pria yang hampir seluruh hidupnya tercurah pada dunia seni lukis ini. Di antaranya, pada tahun 1977 ia mendapat Hadiah Perdamaian dari International Dag Hammershjoeld. Bahkan Komite Pusat Diplomatic Academy of Peace PAX MUNDI di Castelo San Marzano, Florence, Italia pun mengangkatnya menjadi anggota Akademi Hak-Hak Azasi Manusia.
Dari dalam negeri sendiri, tidak kalah banyak penghargaan yang telah diterimanya, di antaranya, penghargaan "Bintang Jasa Utama" yang dianugrahkan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1978. Dan sejak 1986 ia juga diangkat menjadi Anggota Dewan Penyantun ISI (Institut Seni Indonesia) di Yogyakarta. Bahkan seorang Penyair Angkatan 45 sebesar Chairil Anwar pun pernah menghadiahkannya sebuah sajak yang khusus untuknya yang berjudul "Kepada Pelukis Affandi".


Galeri 678 menyelenggarakan pameran bertema “Art in Blue” sebagai apresiasi kepada enam pelukis dari Yogyakarta dan Bali yang dibuka untuk umum mulai 13 Oktober 2011 sampai Sabtu 24 September  sampai 3 oktober.
Seniman yang memajang karya lukisnya dalam pameran ini adalah I Dewa Made Sugita, Kan Kulak, Dewa Gede Ardhana, Mark Talib, Nanang  dan Irwan Wijayanto. Pameran seni lukis ini mematok harga Rp 15 juta-Rp 130 juta.
Ketua penyelenggara pameran, Agus Bastian, mengatakan bahwa pameran ini diresmikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum  yang merupakan bagian dari perayaan HUT Partai Demokrat yang ke-10 yang jatuh pada 9 September.

Pemerintah Jerman baru saja sukses menggelar pameran lukisan karya maestro Indonesia, Raden Saleh, di kota Dresden. Banyaknya pengunjung di pameran ini menunjukkan bahwa apresiasi masyarakat Jerman sangat besar terhadap pelukis kelahiran Semarang tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Goethe Institute, Franz-Xavier Augustin, di Jakarta, Kamis 22 September 2011. Dia mengatakan bahwa pemerintah Jerman memajang 15 lukisan Raden Saleh di sebuah pameran di Dresden sejak 22 Mei hingga 11 September 2011. Pameran ini, ujarnya, selalu ramai pengunjung.
Menandai perjalanan berkeseniannya selama 25 tahun, pelukis Nunung Bakhtiar (59) saat ini sedang menggelar pameran tunggal di Hotel Mercure-Grand Mirama Surabaya. Ibu dua anak ini menjadikan pameran tunggal ini sebagai ajang untuk berterima kasih kepada masyarakat, khususnya para kolektor, yang telah mengapresiasi karya-karyanya.

Nah, di sela kesibukannya melayani pertanyaan pengunjung, Nunung Bakhtiar bersedia menerima Radar Surabaya untuk sebuah wawancara khusus. Pelukis yang murah senyum ini bicara panjang lebar tentang perjalanan karier, pengalaman berpameran di luar negeri, hingga dahsyatnya the power of mind and the power of positive thinking. Tuturan Nunung Bakhtiar sarat dengan motivasi, layaknya motivator kawakan.
Sekitar 100 buah karya lukis dari berbagai daerah di Indonesia, ditampilkan pada pameran “Seni Lukis Jejak Anak Nusantara” di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang akan berlangsung dari 29 Maret-3 April. Pemrakarsa pameran, Johanis Saul, di Manado, Senin mengatakan, karya lukisan tersebut berasal dari 15 daerah di Indonesia, diantaranya Bali, Yogyakarta, Balikpapan, Jakarta, Papua, Sulawesi Tengah dan Sulut
Johanis Saul mengatakan, pameran ini akan berdampak positif bagi perkembangan apresiasi masyarakat terhadap seni lukis di daerah itu.

Sebagai bentuk rasa terima kasih atas pengapresiasian karyanya di Indonesia, pelukis Ton Aartsen mengadakan pameran lukisan di Galeri Nasional Jakarta yang dibuka pada hari jum’at (17/9). Pameran tersebuat bertemakan EXTINCTION yang berarti punah. Sebuah keprihatinan akan kepunahan alam semesta yang diungkapkan oleh seorang seniman Lukis yang memadukan karya foto dengan lukisan yang menggambarkan berbagai macam ungkapan dari kepunahan yang akan terjadi nanti, esok atau saat ini.
Inilah salah satu pameran perpaduan Lukisan dan Foto yang dimana seorang seniman bisa berperan aktif dan peduli akan kondisi perubahan iklim sekarang ini, dimana semua individu sebenarnya sangat berperan dalam segala hal yang bisa memicu perubahan iklim saat ini. Pesan yang disampaikan di kalimat pembuka pameran sangatlah jelas, apa yang biasa dipakai dan digunakan manusia saat ini, kadang tidak memperhatikan apa dampaknya dan akibatnya, atau bahkan tidak peduli bagaimana barang itu bisa ada dan dari apa barang itu dibuatnya. Karena manusia saat ini lebih banyak yang menjadi konsumen yang hanya mengetahui barang itu ada dan bisa dibeli. Mungkin kini saatnya kita bisa berpikir bersama untuk lebih peduli dari hal sekecil apapun yang dipakai oleh kita untuk membantu mencegah keadaan yang lebih parah dari apa yang kita bayangkan.

Apresiasi Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap seni lukis ternyata cukup besar. Terbukti ia sempat berkunjung di TBY di Jl Sriwedani Yogyakarta, Selasa (24/11/2009). Disana tengah diadakan pameran lukisan yang bertajuk “Pameran Lukisan Srati Kebo”  oleh salah seorang pelukis bernama Sapto Raharjo alias Romo Sapto.


The Japan Foundation kembali bekerjasama dengan The Jakarta Japan Club dalam menyelenggarakan Pameran Lukisan Anak-Anak Indonesia Jepang sebagai bentuk apresiasi terhadap anak-anak Indonesia dan Jepang yang berbakat dalam seni lukis. Pameran ke 14 kali ini mempunyai tema “selamatkan Bumiku”, di dalam Press Release yang diberikan oleh The Japan Foundation, dengan tema tersebut diharapkan kita dapat melihat cara pandang anak-anak mengenal keadan bumi saat ini dan ide apa saja yang ada dibenak mereka untuk menyelamatkan bumi dari kerusakannya.
Sebanyak 20 lukisan bejejer di Graha Wisata, Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur. Lukisan-lukisan tersebut adalah sepuluh karya pelukis Surabaya dan Sidoarjo yang mendapatkan apresiasi serta penghargaan dari Disbudpar Jatim.
Pameran ini digelar pada 24 Februari hingga 27 Februari 2009. Pameran lukisan bertajuk New Lighting 2009 ini merupakan kegiatan seni pertama yang diselenggarakan setelah bidang kebudayaan di bawah Dinas Pendidikan kini digabung dengan Dinas Pariwisata menjadi Disbudpar.
Pameran tunggal patung Djoni Basri sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Yogyakarta terhadap karya-karya pematung jebolan ISI Yogyakarta tersebut akan berlangsung sampai 13 Desember mendatang.
Pameran tunggal patung Djoni Basri digelar di Galeri Cipta II, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
E-motion, begitulah nama pameran itu, yang menurut catatan Hardiman, salah satu Kurator ialah diniatkan untuk memperlihatkan kualitas emosi pada karya seni. Dua belas seniman yang mendapatkan apresiasi penuh dari Pemerintah DKI Jakarta terlibat dalam perhelatan ialah: Ay tjoe Christine, Daniel Kojo, Diyanto, Entang Wiharso, Hanafi, Ibrahim, Krisna Murti, N yoman Erawan, Ruth Frisch Dealy, Teguh Ostenrik, Tisna Sanjaya, dan Yani M. Sastranegara.
Hadir dalam pameran itu Sapardi Djoko Damono, penyair dan sastrawan sekaligus guru besar Sastra Indonesia Universtas Indonesia dan Goenawan Mohammad, mantan pemred Tempo yang kini aktif mengurusu Jurnal Kebudayaan Kalam.Pameran tersebut sebenarnya digelar untuk menyambut hari jadi ke-5 majalah Visual Art, majalah yang mengkhususkan diri pada artikel seni rupa. Menurut Yusuf Susilo Hartono, pemimpin redaksi sekaligus satu dari tiga Kurator dalam pemeran tersebut mengatakan, saat ini sudah seharusnya tidak ada batas dalam bentuk karya seni rupa. Pameran yang dibuka di Galeri Nasional,Jakarta Sabtu lalu dan akan berlangsung hingga 27 Juli nanti.






Membuat Logo Telkomsel, Carrefor, dan Honda dengan Corel Draw


TUGAS INDIVIDU
MULOK TIK
MEMBUAT LOGO






OLEH :
NAMA           : ANDI DEVI OKTAVIANI
KELAS           : XI IPA 1
NIS               : 14854
NO.URUT       : 6

SMA NEGERI 1 WATAMPONE
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Cara membuat logo Telkomsel
1.       Buatlah sebuah objek segienam dengan menggunakan Polygon tool.
2.       Miringkan objek segienam tersebut dengan merotasikannya sebesar 350 derajat.
3.       Warnai objek tersebut dengan warna abu-abu dan copy  satu objek lagi dan berikan warna merah dan letakkan diatasa segienam yang berwarna abu-abu, seperti terdapat bayangan oleh segienam yang berwarna merah.
4.       Buatlah lingkaran melonjong horizontal  menggunakan Ellipse tool. Kemudian buat ellips yang lebih kecil lahi dan letakkan di atas objek ellips yang pertama.
5.       Aktifkan kedua ellipse tersebut dengan menjaring kedua objek, lalu pilih arrange-shaping-Back Minus Front. Atau pilih icon Back Minus Front pada property bar. Setelah itu beri warna abu-abu pada ellipse yang terpotong dan buat menjadi dua.
6.       Letakkan kedua ellipse yang terpotong tersebut diatas kedua objek segienam. Putar sedemikian rupa sehingga membentuk logo telkomsel.
7.       Hilangkan garis pada objek tersebut dengan menggunakan icon No Outline pada toolbox.
8.       Buatlah perpotongan antara objek ellipse yang terpotong dengan segienam merah. Klik objek segienam merah, tekan Shift kemudian klik salah satu objek ellipse yang terpotong, pilih intersect pada property bar atau pilih Arrange-Shaping-Intersect. Beri warna putih pada hasil pemotongan. Lakukan hal yang sama untuk objek ellipse yang terpotong lainnya.
9.       Masukkan teks bertuliskan “TELKOMSEL” di samping logo tersebut.
















Cara membuat logo Carrefour

1.       Buatlah sebuah lingkarang lonjong vertikal dengan menggunakan Ellipse tool. Kemudian buat ellipse yang lebuh kecil dan letakkan di atas ellipse yang pertama.
2.       Aktifkan objek, lalu klik Arrange-Combine. Setelah itu buat persegi dan letakkan di atas objek ellipse.
3.       Blok ellipse yang sudah di combine beserta persegi tersebut lalu klik Arrange-Shaping-Trim atau klik icon Trim pada property bar. Setelah di Trim hapuslah gambar persegi sehingga objek berbentuk huruf C.
4.       Setelah itu lanjutkan dengan membuat dua buah lingkaran kecil dan letakkan di masing-masing ujung objek berbentuk huruf C tersebut.
5.       Bloklah semua gambar lalu klik Arrange-Shaping-Weld atau pilih icon Weld pada property bar.
6.       Buatlah segiempat ketupan dengan menggunakan icon Basic Shapes pada toolbox. Putarlah objek segiempat ketupat tersebut dengan merotasikannya sebesar 145 derajat dan letakkan diatas objek yang berbentuk C.
7.       Klik gambar segitiga ketupatnya lalu tekan Shift+PageDown agar gambar tersebut berada di bawah gambar sebelumnya. Setelah itu blok semua gambar, klik Arrange-Shaping-Trim atau klik icon Trim pada property bar.
8.       Hapus gambar yang menyerupai huruf C lalu blok objek dan pilih Arrange-Break Curve Apart. Setelah itu gambar akan terpisah dengan sendirinya.
9.       Berikan warna merah dan biru sesuai dengan warna logo aslinya.
10.   Setelah itu masukkan teks bertuliskan “Carrefour” di bawah logo tersebut.


























Cara membuat logo Honda
1.       Aktifkan Free Transform Tool dan putar garis bantu vertikal pertama sebesar 148°, dan yang kedua sebesar 136°.
2.       Klik menu View – Snap To Guidelines.
Aktifkan Pen Tool dan buat 4 objek berikut dalam printable area.
3.       Gunakan Shape Tool untuk memodifikasi bentuknya dan tambahkan 2 buah node.
4.       Terapkan langkah 3 untuk objek yang lainnya.
5.       Buat objek baru pada printable area (area kerja).
6.       Modifikasi bentuknya menggunakan Shape Tool.
7.       Pilih semua objek menggunakan Pick Tool atau dengan menekan Ctrl+A, lalu gabungkan dengan mengklik icon Weld.
Beri warna merah pada fill-nya.
8.       Ketikkan teks ‘HONDA’ dengan jenis font Bookman Old Style, 25, bold. Lalu panjangkan sepanjang logo.
9.       Pada huruf ‘A’ tambahkan objek kurva menggunakan Pen Tool agar sesuai dengan huruf pada logo aslinya, tetapi anda dapat melewatkan langkah 11-12 jika menemukan jenis font yang cocok.
     
10.   Gabungkan kurva tadi dengan teks menggunakan Weld, beri warna merah.
Pastikan logo sayap dan logo teksnya diberi warna merah baik fill maupun outlinenya.






HAK ASASI MANUSIA (HAM


MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
September 13, 2008 — Dadan Wahidin

6 Votes
BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1.    Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.    Pengertian HAM
2.    Perkembangan HAM
3.    HAM dalam tinjauan Islam
4.    Contoh-contoh pelanggaran HAM
1.    Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
1.    Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1.     
1.    Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2.    Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1.    Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
o     
                                      i.         
1.     
1.    Pengertian
·         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1.     
o     
                                      i.         
1.     
1.    Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
1.    Perkembangan Pemikiran HAM
·         Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o    Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o    Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
·         Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
o     
1.    Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
·          
o     
1.    The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
·          
o     
1.    The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
·          
o     
1.    The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
·         Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o    Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o    Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.    Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.    Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.    Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.    Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
1.    HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
·          
o     
1.     
1.    Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.    Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.    Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.    Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
1.    HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1.    Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
1.    Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
1.    Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
o     
                                      i.         
1.    Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.    Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.    Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
1.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
1.    Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

Blogger news

Blogroll