Tuesday, April 2, 2013

Uji Biuret dan Uji Xantoprotein



UJI BIURET
I.          Tujuan    :
Mengidentifikasi adanya protein dalam telur dengan preaksi biuret
II.       Teori                   :
Protein (akar kata protos dari bahasa Yunani yang berarti "yang paling utama") adalah senyawa organik kompleks berbobot molekul tinggi yang merupakan polimer dari monomer-monomer asam amino yang dihubungkan satu sama lain dengan ikatan peptida. Molekul protein mengandung karbon, hidrogen, oksigen, nitrogen dan kadang kala sulfur serta fosfor. Protein berperan penting dalam struktur dan fungsi semua sel makhluk hidup dan virus.
Uji Biuret adalah uji umum untuk protein(ikatan peptida), tetapi tidak dapat menunjukkan asam amino bebas. Zat yang akan diselidiki mula-mula ditetesi larutan NaOH, kemudian ditetesi larutan tembaga(II)sulfat yang encer. Jika terbentuk warna ungu berarti zat itu mengandung protein.

Struktur protein ada 4 tingkatan yaitu :
a.       Struktur primer menunjukkan jumlah, jenis dan urutan asam amino dalam molekul protein (rentetan asam amino dalam suatu molekul protein)
b.      Struktur sekunder menunjukkan banyak sifat suatu protein, ditentukan oleh orientasi molekul sebagai suatu keseluruhan, bentuk suatu molekul protein (misalnya spiral) dan penataan ruang kerangkanya (ikatan hidrogen antara gugus N-H, salah satu residu asam amino dengan gugus karbonil C=O residu asam yang lain)
c.        Struktur tersier menunjukkan keadaan kecenderungan polipeptida membentuk lipatan tali gabungan (interaksi lebih lanjut seperti terlipatnya kerangka untuk membentuk suatu bulatan)
d.      Struktur kuartener menunjukkan derajat persekutuan unit-unit protein.

Ditinjau dari strukturnya, protein dapat dibagi dalam 2 golongan yaitu:
a.       Protein sederhana yang merupakan protein yang hanya terdiri atas molekul-molekul asam amino
b.      Protein gabungan yang merupakan protein yang terdiri atas protein dan gugus bukan protein. Gugus ini disebut gugus prostetik dan terdiri atas karbohidrat, lipid atau asam nukleat.

III.    Alat /Bahan        :          
Ø  Tabung reaksi
Ø  Gelas ukur
Ø  Pipet tetes
Ø  Larutan putih telur (Albumin)
Ø  Larutan NaOH 2M
Ø  Larutan CuSO4 0,1M

IV.    Langkah kerja:
1.      Isi tabung reaksi dengan 2 ml putih telur.
2.      Tambahkan 2 ml Larutan NaOH 2 m, kemudian kosok.
3.      Tambahkan 10 tetes Larutan CuSO4 0,1 M. Amati perubahan yang terjadi.

V.       Data Pengamatan
Reaksi
Hasil Reaksi
Putih telur
Tidak terjadi perubahan
Putih telur + NaOH
Menggumpal
Putih telur + NaOH + CuSO4
Berwarna Ungu, menggumpal di bagian tengah

Pertanyaan :
1.      Apa yang terjadi setelah penambahan NaOH? Mengapa?
2.      Apa yang terjadi setelah penambahan CuSO4 ? Bagaimana hal tersebut dapat terjadi ?
3.      Mengapa lebih baik digunakan putih telur dari pada kuning telur dalam percobaan ini ?
Jika putih telur di ganti dengan kuning telur ramalkan yang terjadi !
4.      Apa kesimpulan yang Anda peroleh dari percobaan ini ?
Jawaban :
1.      Terjadi penggumpalan pada putih telur yang menandakan positif adanya protein.
2.      Setelah penambahan CuSO4 terjadi penggumpalan pada bagian tengah dan warnanya menjadi ungu yang menandakan positif adanya protein pada putih telur. Hal itu bisa terjadi sebab CuSO4 mengandung unsur tembaga dan belerang dimana keduanya termasuk unsur yang banyak terdapat protein sehinggi putih telur berwarna ungu.
3.      Karena di dalam putih telur terdapat banyak protein, putih telur terdiri atas rangkain asam amino yang disebut dengan protein. Sedangkan kuning telur mengandung lipoprotein, lipoprotein merupakan gabungan lipid dan protein.
Tidak terjadi penggumpalan pada kuning telur karena kuning telur bersifat pengemulsi.
4.      Dari data di atas disimpulkan bahwa putih telur mengandung protein.













UJI XANTOPROTEIN
I.          Tujuan                :          
Mengidentifikasikan adanya protein dalam putih telur dengan pereaksi xantoprotein
II.       Teori                   :
Protein merupakan salah satu dari biomolekul raksasa selain polisakarida, lipid dan polinukleotida yang merupakan penyusun utama makhluk hidup. Protein adalah senyawa organik kompleks berbobot molekul tinggi yang merupakan polimer dari monomer-monomer asam amino yang dihubungkan satu sama lain dengan ikatan peptida. Molekul protein itu sendiri mengandung karbon, hidrogen, oksigen, nitroge dan kadang kala sulfur serta fosfor. Protein dirumuskan oleh Jons Jakob Berzelius pada tahun 1938.
Uji Xantoproteat adalah uji terhadap protein yang mengandung gugus fenil(cincin benzena). Apabila protein yang mengandung cincin benzena dipanaskan dengan asam nitrat pekat, maka akan terbentuk kuning yang kemudian menjadi warna jingga bila dibuat alkalis(basa) dengan larutan NaOH.
III.    Alat dan Bahan :
Ø  Tabung reaksi
Ø  Gelas ukur
Ø  Pipet tetes
Ø  Lampu spiritus
Ø  Penjepit tabung reaksi
Ø  Larutan putih telur (Albumin)
Ø  Larutan HNO3  2 M
Ø  Larutan NaOH 2 M

IV.    Langkah Kerja  :
1.      Isi tabung reaksi dengan 2 ml putih telur
2.      Tambahkan 2 ml larutan HNO3 , kocok dan amati perubahannya
3.      Panaskan dengan nyala api kecil kemudian dinginkan

V.       Data Pengamatan          :

Reaksi
Hasil Pengamatan
Albumin + HNO3
(sebelum dipanaskan)
Menggumpal, berwarna putih
Albumin + HNO3
(setelah dipanaskan)
Menggumpal, berwarna kuning
Albumin + HNO3  + NaOH

Menggumpal, berwarna orange (Albumin + HNO3  terpisah dari NaOH)

Pertanyaan    :
1.      Apa yang terjadi setelah albumin ditambah dengan asam nitrat sebelum dan setelah dipanaskan ?
2.      Adakah pengaruh pemanasan dalam percobaan ini ? Jelaskan !
3.      Apa fungsi NaOH dalam percobaan ?
4.      Apa yang dapat Anda simpulkan dari percobaan ini ?
Jawaban :
1.      Setelah ditambahkan, putih telur akan menggumpal dan berwarna putih (endapan putih). Hal ini terjadi karena proses nitrasi terhadap cincin-cincin benzena. Jika dipanaskan warna putih tersebau beribah menjadi kuning.
2.      Ya. Pemanasan yang dilakukan akan membuat protein yang dikandung albumin mengalami denaturasi yang ditandain dengan adanya penggumpalan.
3.      Sebagai katalisator
4.      Pengujian ini memberikan hasil positif terhadap asam amino yang menggandung cincin benzena, seperti fenilalanin, tirosin dan triptofan. Asam nitrat pada putih telur akan menggumpal dan berwarna putih (endapan putih). Hal ini terjadi karena proses nitrasi terhadap cincin-cincin benzena. Jika dipanaskan warna putih tersebau beribah menjadi kuning.

WP_001628.jpgWP_001627.jpgWP_001629.jpgWP_001626.jpg
Laporan Kimia
UJI BIURET DAN UJI XANTOPROTEIN
WP_001625.jpgWP_001624.jpg








XII IPA 1
Kelompok 2:
ANDI DEVI OKTAVIANI
ANDI DIAN MAWARDHANI
ANDI MAULYDHANIA
ANDI WIRAHALIM ASHARI
ANDI WITRI ARWAN PABOKORI

SMAN 1 WATAMPONE
TAHUN PELAJARAN
2012/2013

Makalah Munakahat



MUHAHAKAT
A.    KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1.      Pengertian
     Munahakat berarti pernikahan atau pernikahan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridai oleh Allah SWT.
     Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau sunah Rasul. Dalam hal ini, disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW yang artinya, “Dari Anas bin Malik r.a., bahwasanya Nabi SAW memuji Allah SWT dengan menyanjung-Nya, beliau bersabda, ‘Akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barangsiapa yang tidak suka dengan perbuatanku, maka dia bukanlah bagian dari golonganku.’”(H.R. Bukhari dan Muslim)
2.      Hukum Nikah
     Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
     Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hokum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a.       Sunah
     Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan – walaupun tidak segera menikah – maka hukum nikah adalah sunah. Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, jika di antara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barangsiapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
b.      Wajib
     Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zinah jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
c.       Makruh
     Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
d.      Haram
     Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.
3.      Tujuan Pernikahan
     Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia(pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci, tujuan pernikahan secara Islami dapat dikemukakan secara berikut:
a.       Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih saying. Allah SWT berfirman:
Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 …….
Artinya:  ….. “Dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan
                 sayang…..” (Q.S. Ar-Rum, 30: 21)
b.      Untuk memperoleh ketenangan hidup(sakinah). Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya….”(Q.S. Ar-Rum, 30: 21)
c.       Untuk memenuhi kebutuhan seksual(berahi) secara sah dan diridai Allah.
d.      Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia…”(Q.S. Al-Kahfi, 18:46)
e.       Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.
4.      Rukun Nikah
     Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah tersebut ada lima macam yakni sebagai berikut:
a.       Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya.
b.      Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun); bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
c.       Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
Artinya: “Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata, ‘Rasulullah SAW telah bersabda, “Siapa pun perempuan yang menikah dengan tidak seizing walinya, maka batallah pernikahannya.’” (H.R. Imam yang empat, kecuali An-Nisai dan disahkan oleh Abu’Awamah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)
Wali nikah dapat dibagi menjadi dua macam:
1)      Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
Urutan Wali Nasab:
2)      Wali Hakim, yaitu kepala Negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya, yaitu Menteri Agama. Kemudian Menteri Agama mengangkan pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika wali nasab tidak ada atau tidak bias memenuhi tugasnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
1)      Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali nikah, seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran ayat 28.
2)      Laki-laki.
3)      Balig dan berakal.
4)      Merdeka dan bukan hamba sahaya.
5)      Bersifat adil.
6)      Tidak sedang ihram haji atau umrah.
d.      Ada dua orang saksi. Selain itu, dalam pernikahan juga diperlukan dua orang saksi, dengan syarat beragama Islam, laki-laki, balig(dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
e.       Ada akad nikah yakni ucapan ijab Kabul. Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas kawin (mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya sunah. Suruhan untuk memberikan mas kawin ada dalm Al-Qur’an:

Artinya: “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan….”(Q.S. An-Nisa, 4:4)
     Selesai akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkad. Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan memotong seekor kambing.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
     Menghadiri walimah bagi yang diundang hukumnya wajib, kecuali kalau ada uzur (halangan) seperti sakit. Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan walimah berarti durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”(H.R. Muslim)
5.      Muhrim
     Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut:
a.       Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:
1)      Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
2)      Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
3)      Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu).
4)      Saudara perempuan dari bapak.
5)      Saudara perempuan dari ibu.
6)      Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
7)      Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
b.      Wanita yang haram dinikahi karena hubungan susunan:
1)      Ibu yang menyusui.
2)      Saudara perempuan susunan.
c.       Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
1)      Ibu dari istri (mertua).
2)      Anak tiri (anak daris istri dengan suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya.
3)      Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu. “(Q.S. An-Nisa, 4:22)
4)      Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
d.      Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian mahrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap duaorang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya. Mengenai wanita-wanita yang haram dinikahi (muhrim) telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa, 4:23)




Saturday, March 30, 2013

Contoh Animasi Macromedia Flash 8

Mulai dari awal semister 2 tahun 2013 di tahun ke3 aku di bangku SMA, Macromedia Flash 8 mulai menjadi bahan materi untuk mata pelajaran Pengembangan TIK. Yahh,, aku ama temen-temen pada nyoba2 deh buat beberapa animasi. So, ini dia beberapa animasi buatan aku sendiri...
Pure for me
By :ANDI DEVI OKTAVIANI
:D
Sorry yah kalau jelek.






Sunday, November 4, 2012

Dibalik kata PENDIDIKAN

Dibalik kata PENDIDIKAN

         Pendidikan. Kata yang sudah tidak asing kita dengar, tapi juga sulit untuk menafsirkan Pendidikan itu sendiri. Disini sebenarnya saya tidask mempuanyai tujuan apakah ingin mengungkapkan opini, saran, masukan, pengalaman, atau pun liputan mengenai pendidikan saat ini. Saya hanya ingin mengungkapkan bagaimana pendidikan menurut saya, bagaimana pendidikan yang ada di benak saya, dan bagaimana pendidikan yang saya dapat dan saya jalani sampai sekarang ini

     Dimulai dari bagaimana pendidikan yang secara blak-blakan dan terang-terangan yang sudah diperlihatkan oleh pemerintah. Bagaimana pemerintah memberikan perhatian yang sudah bisa di bilang baik bagi pendidikan di Indonesia. Baik disini dalam artian pemerintah sudah mempunyai rencana pendidikan bagi putra-putri bangsa bukan dalam artian telah baik dalam mengaplikasikan pendidikan yang telah mereka rencanakan.

         Pemerintah memberikan bantuan berupa materi yang cukup besar dalam dunia pendidikan. Memang jika kita hanya memperhatikan sekilas kita akan melihat perhatian yang sangat besar dari pemerintah untuk pendidikan. Tapi, jika kita balik sedikit dari tirai "Bantuan Dana" itu kita akan melihat bagaimana pemerintah ingin mensejahterakan lebih banyak lagi para orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Koruptor. Kalau memang sekarang banyak sekali kasus korupsi terungkap di layar TV, tapi semua itu hanya berpusat di suatu daerah saja. Hanya melihat dari kasus korupsi di Ibu Kota. Bagaimana dengan daerah-daerah lain. Dimana pemerintah memberikan bantuan yang sangat besar untuk menyetarakan pendidikan dan dilihap begitu saja oleh orang-orang yang diberi tanggung jawab tersebut.

         Daerah-daerah di wilayah Indonesia Timur misalnya. Para koruptor mempunyai motto yang sama "Jika saya tidak mengambilNYA pasti akan ada orang lain yang akan mengambilnya. Apalagi di daerah yang sangat ketat dengan hukum adat dimana penguasa tetap akan menguasai segalanya.

         Saya adalah seorang siswa SMA kelas XII jurusan IPA. Dan saya amata bangga bisa masuk ke jurusan IPA. Tapi tahukah kenapa semua teman-teman saya berlomba untuk masuk ke jurusan IPA, padahal mungkin ada bakat yang sangat besar di jurusan IPS dan BAHASA. Ketidaksetaraan. Entah mengapa di daerah saya sendiri Jurusan selain IPA sangat dianggap rendah, dan hal itu pun didukung dengan para guru yang masih ada beberapa yang kurang berkualitas. Padahal jika dilihat dari pandangan ke depan Jurusan-jurusan selain IPA itu juga mempunyai tempat yang sangat baik di masyarakat. Jika tiba saatnya pemilihan jurusan, setiap orang tua murid pasti akan ketakutan jika anaknya tidak masuk ke dalam Jurusan IPA. Dan seperti yang kita ketahui, semua cara pasti akan dilakukan. Profesionalitas pun sudah tidak dihiraukan lagi dalam hal ini.

          Jika masuk lebih dalam lagi mengenai materi pelajaran yang diajarkan di sekolah, mungkin sebagian besar materi itu menyenangkan. Tapi, ada masalah yang mungkin tidak pernah dilihat oleh oleh pemerintah. Guru memang punya pendidikan dan ilmu yang banyak untuk memenuhi kualifikasi sebagai pengajar, tetapi ada sebagian kecil yang tidak mampu menerapkan metode yang benar dalam mengajar. Apalagi pada pelajaran yang sudah sering dibilang "Membosankan" oleh siswa, ditambah lagi dengan guru yang membosankan dan jika menjelaskan pelajaran tidak tahu arahnya kemana. Semua itu bukan salah siswa karena memperoleh nilai yang buruk, bukan siswa yang malas belajar, tetapi pengajar yang sulit mengajar siswa.

           Kurikulum pendidikan. Mengapa kita tidak berhak mendapatkan pelajaran yang kita senangi? Kenapa kita harus terikat dengan begitu banyak mata pelajaran? Apakah pembuat kurikulum tidak mengerti bagaimana membosankannya jika mempelajari pelajaran yang tidak kita senangi.

           Adanya hubungan erat anatara tenaga pengajar dengan siswa. Hal ini memang merupakan hal yang sepele. Tapi tahukah kita bahwa ada sebagian siswa yang hanya ongkang-ongkang kaki tetapi mendapatkan nilai yang baik di sekolah. Kasus ini sudah banyak terungkap di daerah Jawa. Dimana para tenaga pengajar bnyak yang memanipulasi nilai untuk meluluskan "Seorang Anak Eman" dengan nilai yang baik. Mungkin pemerintah sulit untuk menangani hal ini, Tapi hal ini jugalah yang sangat mempengaruhi dan menyebabkan moral anak bangsa sangat buruk.

           Perlakuan yang tidak adil di sekolah. Hal ini biasanya dilakukan pada anak yang bukan siapa-dengan dengan anak yang memiliki apa-apa. Secara tidak langsung dapat mempengaruhi siswa. Siswa yang biasanya mendapatkan perlakuan yang tidak adil biasanya akan melakukan hal diluar kendali. Bahkan ada siswa yang bahkan menyerah untuk belajar. Dimana dia sudah belajar mati-matian tetapi yang menang selalu saja si Anak Emas. Ketidakprofesonalitas tenaga pengajar yang buruk merupakan faktor yang sangat berpengaruh dalam hal ini. Tetapi tingkat profesionalitas disegala profesi memang sangat sulit untuk diukur. Mugkin Pemerintah lebih harus memberikan perhatian lebih  lagi terhadap pendidikan, tidak hanya dengan terus memberikan perhatian berupa dan materi semata.

            

Sunday, August 12, 2012

Yang Bikin Puasa Batal

Yang Bikin Puasa Batal

      Hari itu tepatnya hari Selasa, 7 Agustus 2012. Hari ke 12 Ramadhan. Sehabis shalat subuh, aku biasanya taddarusan. Tapi kala itu TV aku nyala, dan ada sebuah acara ceramah yang membahas tentang hal-hal yang mengurangi pahala puasa. Kalo gak salah ucapan si penceramah kaya gini "Orang yang ngomongin orang saat berpuasa, puasanya gak batal, tapi pahalanya rontok. Karena berdasarkan hadits puasa kita itu layaknya sebuah kayu kering, sedangkan ngomongin orang itu dosanya seperti api yang membara. Jadi api itu ngebakar habis pahala kita". Saat itu aku langsung merenung. Puasa-puasa kaya ginikan enaknya ngumpul-ngumpul dan ngabuburit bareng temen-temen, dan yang gak pernah kelupaan adalah ngomongin orang. Biasa kan anak muda. Hahahahhaha
      Tepat pada hari itu aku udah janjian bareng temen-temen untuk kerja kelompok bareng sambil ngabuburit. Selama aku ngumpul ama temen-temen itu, gak pernah ketinggalan sedetik pun kita ngomongin orang. Yah, tiba-tiba aku keinget kan sama penceramah tadi subuh. Aku istighfar dan ngingatin temen-temen. Bahkan ada temen aku yang bilang kalo aku tuh udah sok jadi udztadsah, padahal kalo ngomongin orang aku kan jagonya. Hari itu aku bener-bener bertekad buat bikin puasa aku hari ini complete tanpa ngomongin orang.
       Waktu terus berjalan, tanpa sadar ternyata aku sendiri yang mancing-mancing temen-temen aku buat ngomongin orang. Dan lagi-lagi keluarlah hadits-hadits yang aku dengar tadi pagi. Istighfar sebanyak2nya. Semua temen-temen pada ngetawain aku. Soalnya aku yang ngelarang tapi aku yang paling menggebu-gebu kalo ngomongin orang. Temen-temen aku bahkan ngajakin buat batalin puasa.
       Di sepanjang perjalanan di mobil temen-temen aku pada sibuk ngerumpi ngomongin orang. Pas satu-dua kata terucap dari mulut aku, aku istighfar lagi. Aku bener-bener berfikir bahwa puasa ini bener-bener nantang banget. Tapi, aku harus terus nahan diri. Pokoknya puasa kali ini aku gak mau pahala puasa aku rontok.
       Sepulang dari ngabuburit, kita semua mampir buat beli takjil. Dan dua orang diantara kita itu lagi gak puasa, biasalah penyakit cewe. Mereka semua makan dengan lahap. Dan terulang lagi komat-kamit mulut aku berceramah kambuh lagi. Temen-temen aku malah ngetawain dan nawarin aku makanan.
        Pas udah nyampe di rumah, aku lega banget karena udah tebebas dari temen-temen aku yang bisa buat aku terus aja berbuat hal yang bakal batalin puasa aku. Jam udah nunjukin pukul setengah enam. Sebentar lagi bedug adzan maghrib. Udah gak sabar pengen berbuka. Tapi tiba-tiba perut aku mulai mules tanpa sebab. Ternyata penyakit bulanan aku kambuh. Puasa aku batal. Aku gak bisa ngomong apa-apa. Soalnya aku udah berjuang mati-matian buat nahan godaan di puasa aku kali ini. Tapi ternyata hari ini aku bahkan gak puasa sama sekali. Bener-bener hal yang ngejengkelin banget dah. :(

<div style="color: #ba7a00;" align="center"><strong>Postingan ini dalam rangka <a href="http://pojokpulsa.co.id/lomba-blog-pojok-pulsa-agustus-2012/">Lomba Blog Pojok Pulsa</a>: </strong>
<a href="http://pojokpulsa.co.id/">Pojok Pulsa</a> – <a href="http://pojokpulsa.co.id/">Pulsa Elektrik</a> - <a href="http://pojokpulsa.co.id/">Pulsa Murah</a> - <a href="http://pojokpulsa.co.id/">Voucher Game Online</a>.
Mau Pulsa Gratis? Follow: <a href="http://twitter.com/pojoktweet">@pojoktweet</a> | <a href="http://facebook.com/pojokpulsa.co.id">Facebook Page Pojok Pulsa</a> | <a href="https://plus.google.com/118409919371549259975/posts">Pojok Pulsa Google Plus Page</a></div>

Blogger news

Blogroll